“Untuk itu, MK berupaya dengan melakukan terlebih dahulu bimbingan teknis di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor untuk para pihak, mulai dari partai politik dan penyelenggara pemilihan. Dengan demikian MK bersama hakim-hakim konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD 1945 atas amanah penyelesaian perkara pemilu ini harus menegakkan hukum dan keadilan bagi para pihak yang mencari keadilan,” papar Anwar.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Rektor Uniska Kediri, Bambang Yulianto; Ketua Umum Yayasan Bina Cendikia Muslim Pancasila (YBCMP) Uniska Kediri Anwar Iskandar; dan Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan di Aula Gedung E Kampus Uniska Kediri, Jawa Timur.