Terkait Putusan MK, Informan yang Dimaksud Prof Denny adalah Fiksinya Semata

oleh
oleh

Sehingga klaim Prof Denny bahwa ia mendapatkan informasi penting MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup dipastikan tidak benar.

“Tidak benar dan tidak ada “orang atau pihak” yang membocorkan, yang pasti putusannya pun belum ada,” ujar Hasan.

Pandangan Kedua dari Hasan, ” SIAGA 98 menduga kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan tersebut, semata hasil analisis hukumnya sendiri, yakni Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bertentangan dengan ayat (3) Pasal 22E UUD 1945; “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”.

No More Posts Available.

No more pages to load.