Sehingga Sistem Proporsional Terbuka yang mengutamakan Calon bertentangan dengan “Frasa Peserta Pemilu adalah Partai Politik”.
Hasan lebih lanjut menyebutkan, sebab itu, analisis Prof Denny sesungguhnya menemukan kelemahan proporsional terbuka secara konstitusional dan karenanya Hakim Konstitusi akan mengabulkan Sistem Pemilu Tertutup.
“Ketiga, SIAGA 98 meyakini “Informan” yang dimaksud Prof Denny adalah Fiksinya semata,” pungkasnya.