“Terakhir, saya ingin menekankan pentingnya peta jalan MPP digital sebagai bagian strategis dari pembangunan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional dan daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MPP digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif ke masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat. Kerja besar ini telah dimulai, di mana Presiden juga telah menerbitkan Perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Anas.
MPP digital menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, di mana masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.
“Penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” kata Anas.
Berikut 21 Daerah Tahap Awal Implementasi MPP Digital:
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Kotawaringin
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Tuban
- Kota Banda Aceh
- Kota Batam
- Kota Bukittinggi
- Kota Kendari
- Kota Magelang
- Kota Metro
- Kota Mojokerto
- Kota Samarinda
- Kota Surakarta
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Yogyakarta