Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban diwilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.
“Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa. “Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558. Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,”papar Kapolres AKBP Wimboko.
Menurut pengakuan Jeki salah satu pelaku, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres AKBP Wimboko. (Muh Nurcholis)