Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (13/3/25).
“Ya, benar, penyidik pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya di Kominfo atau Komdigi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, di Jakarta, Jumat (14/3/25).
Kejari Jakpus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. “Beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, hingga Tangerang Selatan,” tambahnya.
Terkait penggeledahan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting memaparkan bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kominfo yang saat ini disebut Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
I’d have to examine with you here. Which is not one thing I usually do! I take pleasure in reading a post that may make folks think. Additionally, thanks for permitting me to comment!
Your blog has swiftly become my go-to destination for motivating ideas. Thank you for sharing your thoughts and one-of-a-kind perspective.