Dr.Seno menegaskan preseden buruk pembuangan limbah berbahaya sudah pernah terjadi di Jepang dalam kasus Minamata, Kumamoto. Pembuangan limbah berbahaya mengakibatkan anak-anak terlahir cacat dan kematian warga akibat terpapar limbah logam berat merkuri di perairan Jepang tahun 1956.
“Ketika itu, tercatat sebanyak 10 ribu korban sebagai akibat kasus pencemaran laut di Minamata,” jelas Dr.Seno.
Oleh karena itu, rencana pembuangan limbah pendingin reaktor nuklir Fukushima ke Laut Pasifik harus dihentikan dan Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas sesegera mungkin, sambung dia.