Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalin kerja sama tentang pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pendidikan. Ini ditandai dengan penandatanganan nota perjanjian tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia di Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah Hak Asasi Manusia pada Kementerian Agama.
Penandatanganan nota perjanjian ini dilakukan Sekjen Kemenag Nizar dan Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Henry Silka Innah di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta. Turut menyaksikan penandatanganan, para pejabat tinggi pratama Kemenag dan Komnas HAM serta anggota Kelompok Kerja Sekolah Ramah Hak Asasi Manusia.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan anak dalam kajian HAM memiliki hak yang juga melekat dalam dirinya. Dalam setiap kehidupan dan setiap orang sejak dilahirkan ke dunia mempunyai HAM yang melekat pada dirinya.
Ia menambahkan HAM wajib dihormati, serta dijunjung tinggi oleh negara hukum serta pemerintah, karena sejak lahir HAM sudah melekat pada setiap manusia, hal ini juga untuk melindungi dan menghormati martabat manusia.
“Kekerasan di madrasah/satuan pendidikan keagamaan merupakan tindak kekerasan yang sangat terlihat pada anak. Macam-macam kekerasan disekolah ada banyak macam yaitu seperti bullying, kekerasan respresif, dan intimidasi, serta kekerasan fisik dan psikis,” kata Nizar, Kamis (3/8/2023).
“Peristiwa bullying yang terjadi di Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan masih saja terus terjadi. Kasus kekerasan seperti ini telah lama dan terjadi di Indonesia, namun tindakan ini luput dari perhatian,” sambungnya.