Pelabuhan bagi Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia sangat dibutuhkan. Pelabuhan berperan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis. Karena distribusi barang atau penumpang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan sebagian besar akan melalui pelabuhan.
Peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangat besar. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, terdapat 3.227 pelabuhan di Indonesia pada 2021. Dari jumlah tersebut, ada 1.152 pelabuhan yang dikelola oleh terminal khusus. Sebanyak 930 pelabuhan dikelola terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Kemudian, ada 70 pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo). Sedangkan, sebanyak 1.075 pelabuhan dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT).
Disamping pelabuhan-pelabuhan resmi yang dikelola oleh swasta dan Pemerintah, banyak juga pelabuhan tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan pelabuhan tikus.
Keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia sempat membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan gerah beberapa waktu lalu. Saat itu Menko Marves berujar Pemerintah berupaya terus memberantas keberadaan pelabuhan tikus. Pasalnya pelabuhan tikus tersebut berisiko merugikan kegiatan perekonomian negara.
Luhut juga mengatakan, pemberantasan pelabuhan tikus merupakan salah satu isu yang melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, di sisi lain Luhut mengatakan pemerintah Indonesia telah gencar melakukan pembenahan pada pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia.
Menyoroti masifnya keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia yang dikeluhkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pengamat Maritim dari IKAL SC, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar., angkat bicara.