Anggota DPR RI ini menegaskan bahwa investasi hakikatnya untuk melindungi kesejahteraan rakyat, termasuk di pulau Rempang.
“Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 Jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas Asas kekeluargaan dan melindungi Tumpah darah Indonesia,” kata dia.
Menurut Djohar, konstitusi Indonesia telah menjamin hak asasi manusia oleh karena itu setiap kebijakan pemerintah harus memperhatikan dan menjamin hak-hak tersebut tidak terlanggar termasuk di pulau Rempang dan galang
Dalam hal ini, Djohar juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat kabinet 2019 lalu.
Dimana kala itu, Jokowi memerintahkan setiap menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia di tengah kucuran duit asing.
“Pada tahun 2019 Saat rapat kabinet presiden kita pernah berpesan kepada seluruh kabinetnya jika ada izin konsesi dan ada didalamnya ada masyarakat maka pastikan masyarakatnya terlindungi dan diberikan kepastian hukum. Jika perusahaan pemilik konsesi tidak tidak memperhatikannya maka cabut izin nya siapa pun pemiliknya itu kata presiden Jokowi,”
Dengan dasar tersebut, Politisi Partai Gerindra ini memberikan beberapa tuntutan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya untuk segera menuntaskan berbagai persoalan di pulau Rempang.
“Saya mengatakan mengecam tindakan aparat yang represif dan minta agar semua aparat menahan diri,”