Ketum Perindo Didugat di PN Jakpus Soal Lahan dan Bangunan DPP Partai Perindo, Ada Apa???

oleh
oleh
Foto bangunan yang beralamat di Jl.Diponegoro No.29, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menjadi Kantor DPP Partai Perindo (Atas) dan saat masih menjadi Museum Adam Malik (Bawah).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terima gugatan Wanprestasi Andar Situmorang terhadap Antarini Malik, Liliana Tanaja dan Partai Perindo yang tercatat dengan nomor perkara 515/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

“Kemaren-kemaren masih mediasi,” kata Amdar saat dihubungi, Minggu (15/10/23).

Andar memaparkan bahwa ada 4 pihak yang dia gugat, terkait perubahan museum Adam Malik menjadi kantor DPP Partai Perindo.

“Tergugat satu itu anaknya Adam Malik, tergugat dua Liliana Tanaja, tergugat tiva Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Tergugat empat itu Kepala BPN Jakarta Pusat,” papar Andar.

Andar menceritakan bahwa gugatan tersebut bermula dari dirinya yang menerima kuasa dari Antarini Malik sekitar tahun 1997 untuk menjual tanah dan bangunan peninggalan Adam Malik yang terletak di Jalan Diponegoro No. 29, Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.