Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terima gugatan Wanprestasi Andar Situmorang terhadap Antarini Malik, Liliana Tanaja dan Partai Perindo yang tercatat dengan nomor perkara 515/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
“Kemaren-kemaren masih mediasi,” kata Amdar saat dihubungi, Minggu (15/10/23).
Andar memaparkan bahwa ada 4 pihak yang dia gugat, terkait perubahan museum Adam Malik menjadi kantor DPP Partai Perindo.
“Tergugat satu itu anaknya Adam Malik, tergugat dua Liliana Tanaja, tergugat tiva Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Tergugat empat itu Kepala BPN Jakarta Pusat,” papar Andar.
Andar menceritakan bahwa gugatan tersebut bermula dari dirinya yang menerima kuasa dari Antarini Malik sekitar tahun 1997 untuk menjual tanah dan bangunan peninggalan Adam Malik yang terletak di Jalan Diponegoro No. 29, Jakarta Pusat.