Ketum Perindo Didugat di PN Jakpus Soal Lahan dan Bangunan DPP Partai Perindo, Ada Apa???

oleh
oleh
Foto bangunan yang beralamat di Jl.Diponegoro No.29, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menjadi Kantor DPP Partai Perindo (Atas) dan saat masih menjadi Museum Adam Malik (Bawah).

“Antarini anaknya Adam Malik ngasih kuasa untuk ngurus itu dulu (menjual tanah dan lahan), tapi ko diam-diam dialihkan, dia ngga kasih tau saya, makanya saya gugat mereka,” ungkap Andar.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, diketahui bahwa setidaknya ada 7 petitum dari gugatan tersebut yakni:

01. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

02. Menyatakan  Sah dan Berharga “Surat Segel Tanggal 10 May 1998 dibuat di Jakarta”, antara Penggugat dan Tergugat;

03. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, dikarenakan Tergugat tidak menaati kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;

No More Posts Available.

No more pages to load.