“Antarini anaknya Adam Malik ngasih kuasa untuk ngurus itu dulu (menjual tanah dan lahan), tapi ko diam-diam dialihkan, dia ngga kasih tau saya, makanya saya gugat mereka,” ungkap Andar.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, diketahui bahwa setidaknya ada 7 petitum dari gugatan tersebut yakni:
01. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
02. Menyatakan Sah dan Berharga “Surat Segel Tanggal 10 May 1998 dibuat di Jakarta”, antara Penggugat dan Tergugat;
03. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, dikarenakan Tergugat tidak menaati kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;