Kejari Kendari Terima Pembayaran Kerugian Pendapatan Negara atas Tindak Pidana Perpajakan Senilai Rp.4,3 Milyar

oleh
oleh

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, pada hari Senin (13/11/23) pukul 13.30 Wita, Terdakwa tindak pidana perpajakan Wardan selaku Direktur PT. Bumi Sultra Jaya telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Adapun kronologi perkara tersebut adalah terdakwa Wardanselaku Direktur Utama PT. Bumi Sultra Jaya yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

Dimana terdakwa selaku Direktur Utama PT. Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. Perdana Cipta Mandiri, PT. Weda Bay Nickel, PT. Sinar Terang Mandiri, PT. Sinar Karya Mustika ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.