Peringatan Hari Nusantara bertujuan memperingati lahirnya Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda berisi tentang wilayah kedaulatan laut Indonesia. Disebutkan, “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”.
Selanjutnya, lahir Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda juga dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.