Terkait Kasus Boyolali, GLDC: Rezim Militer Jangan Coba – Coba Dihidupkan Kembali

oleh
oleh

Dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi. Di negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis, demokrasi memberikan hak dan kebebasan kepada rakyat untuk berpendapat dan turut serta dalam pengambil keputusan pemerintah, semua warga negara yang mampu dan memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan Politik.

Tetapi yang terjadi pada masa orde baru, sistem rekrutmen politik bersifat tertutup sehingga sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.

Demokrasi saat rezim orde baru tidak ada harganya di mata pemerintahan kala itu. Bahkan ketika masyarakat ingin menyuarakan aspirasinya, Pemerintah malah melakukan upaya yang sangat kejam.

Berkaca kepada Peristiwa Trisakti, ketika mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut Soeharto untuk turun dari jabatannya pada 12 Mei 1998. Aksi mereka langsung dihalangi oleh Polri dan Militer. Aparat mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa, sehingga para mahasiswa berlarian, tetapi aparat tidak berhenti menembak, sehingga satu per satu korban berjatuhan bahkan ada yang meninggal dunia.

Inilah yang terjadi, ketika demokrasi sudah lagi tidak ada harganya. Bahkan nyawa manusia sudah tidak ada lagi harganya. Kejadian tersebut tentu saja adalah pelanggaran HAM. Padahal dikatakan dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1), setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.