Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan tersangka AT di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (17/1/24) sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Muliawan, S.H., M.H tersebut mengamankan AT yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. memaparkan bahwa tersangka diamankan sekira pukul 15.30 wib setelah dilakukan pelacakan alat komunikasi secara intenss.
“Dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” paparnya melalui siaran pers, Kamis (18/1/24).
Selanjutnya, kata Vanny tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dilakukan penahanan.
“Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” tandasnya.






