Oleh : Esra K. Sembiring, Alumni Fisipol UGM, Mantan Ketua Senat UGM
Pemilu adalah sarana suksesi kepemimpinan nasional secara konstitusional, sehingga memperoleh legitimasi dari rakyat untuk memimpin negeri ini 5 tahun kedepan. Sehingga pantas saja jika semua warga negara di negara ini untuk terlibat aktif mengawal keberhasilannya.
Karena itu maka pemilu Harus dapat dijamin lulus dari verifikasi kejujuran yang berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak yang terkait dengan pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait.
Selain itu, Pemilu harus lulus dari verifikasi keadilan, yang berarti dalam pelaksanaannya setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Adil artinya adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidak ada previlege maupun diskriminiasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Apakah sudah ada jaminannya ?
Tuntutan standar Pemilu seperti ini adalah tuntutan yang wajar wajar saja. Tuntutan standar demokrasi yang berlaku diseluruh negara yang memilih demokrasi sebagai sistim pemerintahannya. Apalagi terutama bahwa negara kita Indonesia adalah contoh negara besar demokrasi dunia yang sering menjadi rujukan ideal hingga saat ini, karena itu maka tidak ada alasan pembenaran bagi siapapun jika menafikan standar demokrasi wajar tersebut.
Selaras dengan perkembangan aroma demokratisasi yang bergulir saat ini maka atas nama kepentingan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami sekumpulan alumni yang pernah dipilih dan menjadi aktivis Senat Mahasiswa UGM mengingatkan pentingnya kewaspadaan nasional terhadap bangkitnya potensi disintegrasi bangsa dalam berbagai bentuk baru yang terindikasikan hadir saat ini.
Harus disadari bersama bahwa Pemilu 14 Februari 2024 di Indonesia adalah untuk kepentingan kita semua warga negara Indonesia. Karena itu sungguh tidak boleh jika proses kelahiran pemimpin negara ini jika ditentukan hanya oleh dan untuk kepentingan segelintir orang saja. Karena pasti tidak mungkin jika ada putra bangsa yang tidak berkehendak memajukan bangsanya.
Artinya Semua putra bangsa yang sedang berkontestasi saat ini harus diposisikan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk terpilih menjadi pemimpin negara tercinta Indonesia kita ini. Demi Kejayaan Indonesia.







