Kejagung Tegaskan Bahwa Perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Masih Berlanjut

oleh
oleh
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan. Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.

Oleh karenanya, Ketut menegaskan bahwa tidak benar pihaknya stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.

No More Posts Available.

No more pages to load.