“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024,” pungkas Ketut.
2 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah
