1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kronologi Ketum Partai Indonesia Terang Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

oleh
Ilustrasi [penggabungan hasil tangkap layar SIPP PN Jaktim dan Foto Ketua Umum Partai Indonesia Terang, Hj. Rizayati, SH, MH (Sumber: acehinfo.id)]
33K pembaca

Ketua Umum Partai Indonesia Terang (Pintar), Hj. Rizayati, SH, MH, terserat kasus dugaan penipuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Rizayati yang merupakan Direktur PT Imza Rizky Jaya ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan jual beli alat berat dan tercatat dengan nomor perkara 152/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.

Saat dilakukan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Rabu (24/4/24) diketahui bahwa pada awal bulan Desember 2021 Nuwardi menghubungi Korban dan memberitahukan ada unit Excavator baru dijual murah dengan setengah harga kemudian korban diarahkan untuk menghubungi Rahmat, lalu Rahmat mengarahkan korban untuk menghubungi saksi Sri Wardaningsih yang merupakan anak buah dari Terdakwa selaku Direktur PT. Imza Rizky Jaya.

Gambar

Selanjutnya korban berkomunikasi dengan saksi Sri Wardaningsih dan korban meminta untuk melakukan pengecekan unit Excavator terlebih dahulu kemudian pada tanggal 29 Desember 2021 korban bertemu Sri Wardaningsih di daerah MH Thamrin dan bersama-sama ke PT. United Tractors yang beralamat di Jl. Raya Bekasi Km.22 Cakung Jakarta Timur, disana saksi Sri Wardaningsih menunjukan unit Excavator tersebut.

“Setelah itu saksi Sri Wardaningsih atas arahan dari terdakwa menyuruh korban untuk mentransfer uang muka (DP) terlebih dahulu dan korban diberikan nomor rekening PT. Imza Rizky Jaya,” tercatat dalam dakwaan yang ada pada SIPP.

Masih pada SIPP tersebut dipaparkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 korban melakukan transfer uang sebesar Rp. 300.000.000,- melalui internet banking BNI no.rek. 0238934779 an. Muhamad Fahmi ke rekening Bank BRI dengan no.rek 053901000409302 atas nama PT. Imza Rizky Jaya.

Selanjutnya korban bertemu dengan terdakwa di kantor PT. Imza Rizky Jaya yang beralamat di The Plaza Office Tower LT.25 JI. MH. Thamrin Kav. 28-30 Jakarta Pusat, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa setelah korban melakukan pelunasan pembayaran Excavator tersebut maka dua minggu setelah pelunasan, unit akan langsung dikirimkan kepada korban.

Selanjutnya pada SIPP tersebut dijelaskan bahwa saksi Sri Wardaningsih meminta uang pembayaran lagi kepada korban untuk pembayaran pelunasan kemudian pada tanggal 07 Januari 2022 korban mentransfer Rp.700.000.000,- melalui internet banking BNI no.rek. 0238934779 an. Muhamad Fahmi ke rekening Bank BRI dengan no.rek 053901000409302 atas nama PT. Imza Rizky Jaya.

“Bahwa selanjutnya saksi Sri Wardaningsih meminta pelunasan kepada korban supaya unit dapat langsung dikirimkan kepada korban kemudian korban langsung melunasi dengan transfer uang sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) melalui internet banking BNI no.rek. 0238934779 an. Muhamad Fahmi ke rekening Bank BRI dengan no.rek 053901000409302 atas nama PT. Imza Rizky Jaya.

“Bahwa setelah melakukan pelunasan, korban meminta kepada terdakwa agar unit Excavator tersebut dikirimkan sampai dengan bulan Mei 2022 terdakwa tidak juga mengirimkan unit Excavator tersebut kepada korban sehingga korban meminta untuk uang dikembalikan karna alat tersebut harusnya digunakan untuk mengerjakan proyek Kemudian terdakwa saat itu menjawab jika unit tidak keluar, terdakwa akan mengembalikan uang korban, namun terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban tersebut dengan alasan ada kendala uang perusahaan sampai dengan terdakwa menunggu uang dari Turki,” dijelaskan di SIPP.

Terakhir disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Juta).

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa kasus tersebut telah berproses di PN Jaktim dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Selasa (23/4/24).

Hadir sebagai saksi, Sri Wardaningsih yang merupakan mantan karyawan terdakwa menjelaskan bahwa dia mendapat perintah dari terdakwa untuk mendampingi korban melihat alat berat di United Tractors (UT).

“Saya mendapingi korban melihat unit di UT,” ucap Sri saat ditanyai hakim.

Dia menjelaskan bahwa korban berencana membeli 3 unit alat berat dengan syarat harus memberikan Down Payment (DP) terlebih dahulu. “Harga perunit Rp 800.000.000 untuk yang dua unit, sementara satu unit harganya Rp 900.000.000,” papar Sri.

Namun, menurutnya hingga korban melakukan pelunasan, terdakwa tidak dapat memenuhi janji untuk memberikan unit. “Katanya harus bisa beli 20 unit baru barang bisa keluar,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Sri juga mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan pimpinan Partai Indonesia Terang (Pinter).

Sebagai informasi, sidang harus digelar sore hari karena terdakwa dikabarkan pingsan. Sementara saat sidang kondisi kesehatan terdakwa juga sempat menurun dan menyebabkan jalannya sidang sedikit terhambat.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa tidak banyak memberikan komentar atau tanggapan terkait jalannya persidangan atau kesaksian tersebut. “Kita mengedepankan Asas Praduga Tak Besalah,” singkat kuasa hukum terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap