Namun ketika majelis hakim menanyakan apakah uang tersebut masih ada saat ini, mengingat jeda pembayaran tanah yang dikirim pihak Sentul sudah 11 tahunan.
“Sudah tidak apa bu hakim. Kan uang itu juga saya kirimkan ke rekening adik saya. Dan sebagian di rekening saya,” jelasnya.
Meski terdakwa memberikan pengakuan bahwa tidak mengirimkan uang hasil penjualan tanah ke Roy, yang notabene nya milik Hendra dan diserahkan ke Roy berdasarkan PPJB, BS mengaku bukan merupakan uang titipan. Sebaliknya, dari uang hasil penjualan tersebut, BS malah menghitung habis uang sebanyak Rp. 3 m itu menjadi uang pembayaran hutang Hendra yang dihitung berikut bunga.
“Dari awal saudara Hendra tidak mengatakan kalau uang yang diserahkan ke saya oleh pihak Sentul ke rekening saya merupakan uang titipan. Saya pegang uang itu, dan dia tidak pernah meminta atau menanyakan uang itu. Pada saat Hendra hendak ke Bandung, saya memberikan kertas yang menerangkan hutang-hutang beliau berikut bunganya sehingga uang yang di saya sudah habis terpotong hutang dia. Itupun masih banyak sisa hutangnya. Dan uang yang dipinjam saudara Hendra ke saya juga merupakan uang yang saya pinjam dari Bank. Itu juga tidak ada kaitannya dengan PPJB. Disitu Hendra juga masih memiliki hutang sebesar Rp. 774 jt-an,“ ujar BS menjawab pertanyaan JPU Anita.
Berbeda dengan keterangan sebelumnya, saat kembali ditanya oleh Majelis Hakim, BS yang awalnya mengaku bahwa uang yang diterima bukan merupakan uang titipan dari Hendra, justru menyebut kalau dia dititipkan uang oleh Hendra.
“Ya saya tahu dilaporkan karena penggelapan. Dan karena uang titipan yang diserahkan Hendra ke saya,“ ucap BS saat ditanya hakim ketua Zulkarnaen, soal penyebab dia dilaporkan ke kepolisian hingga dihadapkan di persidangan.