“Kenapa saudara tidak kembalikan ke saudara Hendra uang tersebut? Anda pernah di somasi?,“ tanya hakim kembali.
“Tidak, saya tidak kembalikan, dan saya tidak pernah menjawab somasi dari Hendra,“ jawabnya.
Majelis hakim juga sempat menanyakan, apakah saudara Roy pernah menanyakan uang yang dipegang terdakwa tersebut, mengingat sejak 2003 sampai 2008 hingga 2013 uang yang sudah diterima oleh terdakwa sudah sangat lama. “Tidak, tidak ada,“ jawab BS.
“Wah itu bukan uang sedikit loh, masa Roy tidak mempertanyakan uang tersebut? Khususnya yang Rp. 774 jt itu,“ tambah hakim.
Di sela-sela persidangan, majelis hakim juga sempat mempertanyakan mengapa pihak Sentul tidak dihadirkan. Hal ini menurut majelis hakim juga karena banyaknya keterangan dari terdakwa yang menerangkan keterkaitan jual beli dengan pihak Sentul.
Dalam sidang kali ini banyak pengakuan BS yang bertolak belakang dari dakwaan maupun dari pengakuan para saksi yang dihadirkan sebelumnya.