Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Tomy

oleh
oleh

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/7/24).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung RI), Harli Siregar melalui siaran pers, Selasa (16/7/24) memaparkan bahwa kasus posisi terhadap Terpidana Tomy yakni: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019; Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019; Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan terdakwa TOMY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.