JPU Sebut Dua Saksi Meringankan Terdakwa Bangun Paulus Tidak Mengetahui Pokok Perkara

oleh
Saksi Ricky Haposan Hutahaean dan saksi Inje Zahwa Aulia, saat memberikan keterangan dalam sidang pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). (Foto : Istimewa).
11.2K pembaca

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan dalam sidang terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha berinisial VLC. Kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa.

Dua saksi tersebut, Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Sidang dipimpin hakim Achmad Rasyid Purba, didampingi hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.

Dalam persidangan, keduanya lebih banyak mengungkapkan pengalaman selama berteman dengan Bangun serta menilai terdakwa sebagai sosok yang baik dan suka membantu. Namun, mereka tidak menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Ricky Haposan Hutahaean mengatakan telah mengenal Bangun selama sekitar dua tahun. Keduanya bertemu saat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian melanjutkan tahapan Ujian Profesi Advokat hingga penyumpahan advokat pada 2025.

Mereka juga beberapa kali mengikuti kegiatan bersama, termasuk kegiatan di lingkungan DPC Peradi Jakarta Barat, seminar, dan pertemuan informal dengan rekan sejawat.

Menurut Ricky, Bangun dikenal peduli terhadap teman-temannya. Ia menyebut terdakwa kerap mendahulukan kepentingan rekan yang sedang mengalami kesulitan, termasuk saat mereka berkumpul untuk makan atau minum kopi.

“Untuk kegiatan-kegiatan seperti itu, terdakwa ini sangat-sangat royal, sangat-sangat peduli kepada teman-temannya. Jikalau teman-temannya ada kekurangan, beliaulah yang selalu mendahulukan,” kata Ricky.

Ricky menambahkan, Bangun tidak mempermasalahkan jika teman yang dibantunya belum mampu mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan. Ia juga mengaku pernah mendapat perhatian dan bantuan dari Bangun saat merintis karier sebagai advokat.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Ricky berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui langsung perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.

Ricky mengatakan baru mengetahui kasus itu setelah seorang rekannya mengirimkan pemberitaan tentang Bangun melalui media sosial. Ia juga tidak pernah mendengar penjelasan langsung dari terdakwa mengenai perkara yang sedang dihadapinya.

Saksi lainnya, Inje Zahwa Aulia, mengaku telah bersahabat dengan Bangun selama sekitar delapan tahun. Ia mengenal terdakwa melalui mantan kekasihnya yang merupakan teman Bangun.

Inje, yang menjalankan usaha makanan dan minuman berupa kimbap atau makanan Korea, menceritakan pernah meminta bantuan Bangun saat menghadapi persoalan penyewaan mobil.

Menurut Inje, mobil miliknya yang disewakan kepada seseorang dibawa kabur. Perangkat GPS kendaraan tersebut juga disebut telah dicopot. Ia mengaku mendapat bantuan dari Bangun ketika menghadapi persoalan itu.

Mengenai perkara yang sedang disidangkan, Inje mengatakan awalnya tidak mengetahui persoalan yang menjerat sahabatnya tersebut. Ia kemudian mencari informasi melalui Google, membaca pemberitaan, dan menonton tayangan di YouTube.

Setelah mengetahui kasus tersebut, Inje mengaku terkejut dan menilai sahabatnya telah dikriminalisasi.

“Saya merasa sahabat saya ini dikriminalisasi, Yang Mulia,” ujar Inje sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan pengalamannya selama berteman dengan Bangun dan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

“Selama saya delapan tahun berteman, Paulus tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Saya minta untuk diringankan,” katanya.

Pernyataan Inje merupakan penilaian pribadi berdasarkan pengalamannya selama berteman dengan Bangun. Ia tidak memberikan keterangan berdasarkan pengamatan langsung atas peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

Kesaksian Tidak Berkaitan dengan Pembuktian

Usai persidangan, Andri Saputra menegaskan bahwa kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan kepada Bangun. Menurutnya, keterangan mereka lebih banyak berkaitan dengan karakter dan hubungan sosial terdakwa.

“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau yang dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan tidak tahu permasalahannya, dia juga malah tahunya dari media sosial atau pemberitaan media,” kata Andri.

Ia menilai keterangan kedua saksi tidak memberikan informasi langsung mengenai peristiwa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Andri juga menyebut keduanya tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian karena tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Cuma hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bang Paulus ini sifatnya begini-begini, itu saja. Nanti kan hakim yang menilai,” ujarnya.

Meski demikian, penilaian terhadap keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Penyidik Kepolisian Akan Dihadirkan

Andri juga meluruskan informasi mengenai rencana pemanggilan penyidik kepolisian sebagai saksi dalam sidang berikutnya. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bukan atas inisiatif jaksa, melainkan berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa yang dikabulkan majelis hakim.

“Ini terkait saksi penyidik kepolisian bukan kita yang mau menghadirkan. Perlu saya luruskan. Ini karena permohonan dari penasihat hukum yang diakomodasi oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil saksi penyidiknya,” jelas Andri.

Penyidik yang akan dipanggil bernama Eko, yakni penyidik yang menangani berkas perkara tersebut. Selain penyidik, persidangan berikutnya juga direncanakan menghadirkan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, Bangun Paulus Tudungta didakwa secara primair melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap