Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Tomy

oleh
oleh

“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” jelas Harli.

Dipaparkan juga bahwa terdapat juga riwayat penahanan terhadap yang bersangkutan yakni:
• Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 s.d. 14 Agustus 2018;
• Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 s.d. 23 September 2018;
• Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 s.d. 8 Januari 2019;
• Penuntut Umum dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak 9 Januari 2019 s.d. 28 Januari 2019;
• Hakim PN tsb. dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak tanggal 17 Januari 2019 s.d. 15 Februari 2019;
• Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 April 2019 s.d. 8 Mei 2019;
• Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2019 s.d. 7 Juli 2019.

No More Posts Available.

No more pages to load.