Sidang Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda

oleh
oleh

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PF, Denny Kailimang, S.H., M.H kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Denny Kailimang, S.H., M.H., selaku penasehat hukum PF, terdapat beberapa indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap PF. “Penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah dan tidak dilakukan pemeriksaan saksi sebagaimana mestinya,” ujar Denny. Selain itu, menurutnya, Kejari Tanimbar tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk PF, yang merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum.

Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., pakar hukum pidana, menyatakan bahwa tindakan Kejari Tanimbar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Dr. Anthoni. Ia juga menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara yang digunakan untuk menetapkan PF sebagai tersangka seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pada tahun 2023, kasus dugaan korupsi terkait anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyeret dua pejabat, RBM dan PM, ke meja hijau. Keduanya telah mendapatkan kuasa wewenang dari PF untuk menggunakan anggaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Putusan terhadap kasus ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada 4 Juli 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.