Manfaat Pensiun di DPLK Lebih dari Rp. 500 Juta Mencapai 35%, Layak Dibayar Berkala

oleh
oleh

Oleh: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK

Ini soal data DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Suatu kali ada pertanyaan, seberapa besar peserta DPLK yang mendapatkan manfaat pensiun lebih besar dari Rp. 500 juta net? Karena di data tersebut, mencerminkan adanya potensi pembayaran manfaat secara berkala atau anuitas kepada peserta DPLK yang pensiun. Apa iya pembayaran manfaat pensiun secara berkala atau anuitas potensial?

Mungkin tanpa basa-basi dan sesuai data yang ada (unaudited), pembayaran manfaat pensiun DPLK lebih dari Rp. 500 juta dalam 4 tahun terakhir (2021-Juni 2024) rata-rata sekitar 35% dari total manfaat yang dibayarkan. Sekitar Rp. 4,5 trilyun dari rata-rata Rp. 12,6 trilyun manfaat pensiun yang dibayarkan setiap tahunnya. Itu berarti, manfaat pensiun DPLK yang dibayarkan secara berkala atau melalui anuitas sekitar Rp. 4,5 trilyun per tahun. Memang, data ini belum dapat diindentifikasi berasal dari berapa jumlah peserta dan berapa lama kepesertaan masing-masing peserta di DPLK.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.