Ahli Hukum Perdata, DR. Subani.,S.H.,M.H, memaparkan bahwa di kalangan atau komunitas hukum, terminologi “nominee” bukan sesuatu yang asing, bahkan sebaliknya, istilah (terminologi) tersebut sangat familiar bagi para sarjana hukum (Meester in de Rechten = Law Graduates).
Hal tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp, usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/8/24).
Lanjutnya menjelaskan, Nominee adalah “seseorang” (natuurlijk persoon) atau “badan hukum” (rechtspersoon) yang namanya digunakan / dipakai untuk pembelian suatu benda atau barang , misalnya barang berupa sebidang tanah, atau berupa mobil, atau saham dll, tapi dia bukan pemilik yang sebenarnya, meskipun di dalam akta jual-beli, nama dia yang tercatat / tercantum. Nominee hanya sebagai “LEGAL OWNER”, sedangkan orang lain yang menjadi “pemilik yang sesungguhnya” dinamakan “BENEFICIAL OWNER”.
“Didalam praktek, dibuatlah perjanjian antara “Legal Owner” (Nominee) dengan “Beneficial Owner” (pemilik yang sesungguhnya yang ada di belakang layar / behind the screen). Perjanjian yang demikian itu , kalau DIUJI di Pengadilan, sudah pasti akan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (nietig) karena “CAUSAnya” (SUBSTANSINYA = ISINYA) tidak halal / bertentangan dengan undang2 (Vide Pasal 1320 angka 4 KUH Perdata),” jelasnya.
Jika kita membaca Undang2 Nomor 8 Tahun 1995 tentang “Pasar Modal”, papar Subani, kita tidak akan menemukan ketentuan-ketentuan yang mengatur atau melarang “keberadaan” (eksistensi) makhluk halus yang namanya “Nominee” dan memang sebenarnya , hal ini tidak perlu diatur di dalam Undang2 tentang “Pasar Modal” karena MOTIF para pihak yang mengadakan transaksi saham / obligasi di Bursa Efek pada umumnya tidak untuk menjadi pemilik perusahaan (emiten) atau dengan kata lain, “profit oriented” tanpa harus.mendirikan dan menjalankan perusahaan.
“Mungkin ada sejumlah Sarjana Hukum yang berpendapat bahwa menurut hukum positif (positiefsrecht = ius constitutum), masalah “nominee” diatur di dalam undang2 yakni Undang2 No.25 Tahun 1997 tentang “Penanamam Modal”. Pendapat tersebut benar, sepanjang hal itu mengenai “nominee” yang dikaitkan dengan “Investasi Asing Langsung” (Foreign Direct Investment) dan BUKAN untuk yang “Investasi Asing Tidak Langsung” (Foreign Indirect Investment),” ujarnya.
Lebih jauh, Pasal 33 ayat (1) Undang2 Nomor 25 Tahun1997 tentang “Penanaman Modal” menyatakan bahwa “Penanam. Modal Dalam Negeri” dan “Penanam Modal Asing” yang melakukan penanaman modal dalam bentuk “PERSEROAN TERBATAS”, dilarang membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas “untuk dan atas nama orang lain”. Ayat (2) dari Pasal 33 tersebut menyatakan bhw jika ada perjanjian seperti itu, perjanjian tersebut Batal Demi Hukum (NIETIG).
Perlu diketahui bahwa cara penanaman modal , cq. penanaman modal asing, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni “FOREIGN DIRECT INVESTMENT” (INVESTASI ASING LANGSUNG) & “FOREIGN INDIRECT INVESTMENT” (INVESTASI ASING TIDAK LANGSUNG).
“Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan yuridis bhw di dalam Undang2 Nomor 25 Tahun 1997 tentang “Penanaman Modal” hal yang DILARANG adalah “pencantuman” NOMINEE di dalam Akta Pendirian & Anggaran Dasar Perseroan dan BUKAN “pencantuman NOMINEE di dalam transaksi surat2 berharga (cq. saham atau obligasi) di BURSA EFEK,” pungkasnya.









