Kabar Baik Dihari Kemerdekaan Untuk Warga Komplek Gorontalo

oleh
58K pembaca

Sebelum menyampaikan kabar kemenangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, warga Komplek Gorontalo meyelenggarakan pembagian hadiah kepada anak – anak dalam rangka 17 Agustus 2024 hari Kemerdekaan RI yang Ke. 79 dilingkungannya, Selasa, (20/8/24), selain itu panitia HUT Ke. 79 Kemerdekaan RI juga memberikan doorprize kepada warga Gorontalo.

Usai pemberian hadiah dan doorprize acara dilanjutkan dengan pemberitahuan soal dikuatkannya terbanding yang dulunya sebagai penggugat, yaitu Warga Gorontalo yang untuk kali kedua mendulang kemenangannya dengan dikuatkan gugatan warga tersebut.

Salah satu pertimbangan hukum di amar putusan banding menyatakan,”Menimbang bahwa setelah mempelajari pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama, bukti yang diajukan para pihak, memori banding, kontra memori banding, dan tambahan bukti para pembanding I/ semula tergugat II Intervensi, bukti tambahan para terbanding I/semula para penggugat tidak terdapat hal-hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor. 523/G/2023/PTUN Jakarta.

Gambar

Demikian salah satu pertimbangan majelis hakim yang sangat menohok dalam perkara tersebut.

Artinya warga Komplek Gorontalo mengkandaskan lagi alibi yang di dalilkan oleh para tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara selaku tergugat dan mengkandas juga dalil tergugat II Intervensi yaini Kepolisian Republik Indonesia.

Setelah dibacakan hasil putusan baik oleh Renny dan Sakti warga bersorak sorai menandakan warga sangat senang akan putusan banding tersebut, dan warga Komplek Gorontalo sangat berterima kasih kepada para hakim banding yang telah memutuskan perkara ini dengan fakta hukum dan hati nuraninya.

Kabar sumir setelah menelan dua kali pil pahit para tergugat telah melakukan upaya kasasi, dan hal ini baru proses permohonan kasasi, belum memberikan memori kasasi para tergugat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap