Ketua Umum Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto mengatakan profesi dokter harus mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) dalam menjalankan tugasnya menjadi dokter.
“Harus. kalo belum punya SIP, harus ada penangggung jawabnya” kata Slamet kepada Sketsindonews.com saat dihubungi pada Jumat, (4/10/24).
Slamet mengatakan dokter yang belum mempunyai SIP namun sudah berani mengambil tindakan kepada pasien, akan diberikan sanksi.
“Iya di sanksi. Itu Dinkes (Dinas Kesehatan) yang memberikan sanksi” ucap Slamet.
Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Klinik Kecantikan SZ di Kawasan, Tanjung Duren, Jakarta Barat diduga mempekerjakan sejumlah dokter yang belum mempunyai izin praktek. Kendati demikian, sejumlah dokter tersebut telah berpraktek atau melakukan tindakan.
Dari investigasi Sketsindonews.com, Dokter penanggung jawab dari salah satu Klinik kecantikan tersebut yang berinisial Dokter R mengatakan, sudah mengurus surat izin praktek.
“Sudah kok, sudah diurus” katanya kepada Sketsindonews.com, Rabu, (2/10/24).
Mirisnya, dari sumber yang didapat Sketsindonews.com, Dokter R sudah berpraktek atau melakukan tindakan sekitar dua tahun dan dipercaya sebagai Dokter penanggung jawab Klinik tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak management Klinik masih bungkam perihal sejumlah dokter yang diduga berpraktek tanpa izin praktek.











