Perjuangan Rini Eka A Binti Soegiyono untuk memastikan kedua keponakannya mendapatkan hak-haknya masih harus melalui proses yang panjang.
Sebagai informasi, Rini merupakan kakak kandung dari Niar Ruri Soegiyono yang meninggal dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat sekitar 2018 lalu. Saat itu adiknya melakukan penerbangan dengan dengan suaminya yakni Andri Wiranova yang menjabat sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Kedua almarhum diketahui meninggalkan dua anak yang saat itu berusia 12 tahun dan 7 tahun dan saat ini sudah berusia 17 tahun dan 12 tahun.
Rini menyampaikan ia pernah menggugat perwalian anak yang pada tahun 2022 lalu dinyatakan telah inchracht.
Terbaru, di Perumahan Nuansah Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur melaksanakan permohonan eksekusi terhadap anak sesuai dengan nomor 2/Pdt.Eks.Put/2024/PA.Bgr.
Namun proses eksekusi tidak berjalan karena kedua anak almarhum lebih memilih untuk tetap tinggal di rumah peninggalan kedua orang tuanya.
Atas hasil tersebut, Rini sangat menyayangkan bahwa saat ekseskusi yang dilaksanakan PA Jakarta Timur, Ia tidak bisa berkomunikasi langsung dengan kedua keponakannya. “Saya melihat ada yang berbeda dari anak-anak itu,” ucap Rini.
Menurutnya, proses yang dilakukan saat ini adalah untuk memastikan semua yang telah diperjuangkan benar-benar bisa diterima oleh kedua keponakannya.
“Saya sudah memperjuangkan hak-hak mereka dari pihak ibunya (alm Nias Ruri Soegiyono) untuk ganti rugi semuanya sudah selesai dan aman di Amerika sampai mereka berusia 21 tahun,” kata Rini.







