Kejati DKI Tahan ‘RP’ Panitera PN Jaktim Terkait Dugaan Korupsi

oleh
oleh

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka RP yang menjabat sebagai Panitera PN Jakarta Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sebesar Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Menurut release Kejati DKI Jakarta yang disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, SH,MH, penahanan dilakukan mulai Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari terpidana AS.

No More Posts Available.

No more pages to load.