Anggota Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, juga mengingatkan termohon bahwa Kodam Jaya sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk melayani dan menanggapi permohonan dari publik.
Sementara itu, surat dari pemohon juga dianggap kurang lengkap. Untuk itu, disarankan agar permasalahan ini didiskusikan dalam mediasi.
“Saya ingin memastikan, secara faktual, informasi yang diminta ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Jika terdapat informasi terbuka, dapat dibahas dalam mediasi,” ungkap Luqman Hakim Arifin.
Pada akhir sidang, sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak, namun akhirnya baik pemohon maupun termohon sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi.
Adapun susunan Majelis Komisioner dalam sidang ini terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.