Polisi Beri Tanggapan Terkait Kasus Penggelapan Tabung Gas 3Kg

oleh
oleh

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar angkat bicara terkait proses izin penyitaan dari pengadilan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka AS.

“Kami meminta izin dari pengadilan untuk penyitaan dokumen dan penggeledahan rumah dari tersangka. izin dari pengadilan itu adalah penyitaan dokumen” kata June saat dihubungi Sketsindonews, Rabu (13/11/24).

June membeberkan, pihaknya memang sudah menyita terlebih dahulu harta bergerak yakni mobil, untuk diamankan.

“Kalo harta bergerak ya kita sita dulu untuk diamankan, kalo untuk penyitaan dokumen atau penggeledahan, kami melakukan izin terlebih dahulu dari pengadilan” katanya.

Sementara itu, June membenarkan bahwa tersangka Z sudah dilepaskan atas permohonan penangguhan dari pihak keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.