Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (14/11/24).
Kajari Imran.SH.MH, menyebut berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 101 (Seratus satu) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12,1 gram, dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.