Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar menilai penyalahguna narkoba semestinya tidak perlu dihukum, melainkan cukup direhabilitasi saja.
Menurut Anang Iskandar, pelaku/korban penyalahgunaan narkoba adalah orang yang sedang sakit, sehingga tidak perlu ditindak dengan langkah represif.
“Seandainya saya jadi presiden, saya perintahkan untuk dibuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika,” ujar Anang Iskandar disitat dari akun IG @anangiskandar.
Anang Iskandar yang juga Dosen Sekolah Kajian Srategik dan Global Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, tentu ada treatment berbeda bagi pengguna dengan pengedar narkotika.
Terhadap pengguna atau penyalah guna narkotika, jelas Anang, tidak dilakukan langkah represif (penegakan hukum), tetapi dilakukan pemulihan (rehabilitatif) melalui wajib lapor pecandu.
Sedangkan terhadap pengedar, dilakukan penegakan hukum dengan hukuman pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan.
“Hasil perampasan aset digunakan untuk biaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum (pasal 99 s/d pasal 102 UU no 35/2009),” jelas Anang Iskandar.