Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 218 Perkara selama periode Juli 2024 /November 2024.

Pada hari kamis Tanggal 14 November 2024 pukul 09.30 Wib yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran. SH. MH, serta dihadiri dan disaksikan

Tampak hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (yang mewakili) Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung (yang mewakili), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang diwakili Kasi Napza Setyo Adhi Wicahsono, Kepala BNN RI (yang mewakili), Walikota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili Sekertaris Kota, Kusmanto, S, Sos, M,Si, Dandim 0505, yang diwakili Mayor Arti M Sianturi, Kapolres Jakarta Timur yang diwakili Ilhamsyah, SH, Kepala BPOM RI, Ganda HM, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diwakili Staff Pidana Eva Yulianti, Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Yasser, Kepala Up Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dit Gakkum BNPT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.