Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Penerapan KRIS Dinilai Memberatkan Peserta JKN

oleh
oleh

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui lembaga pengawasannya, Jamkeswatch, menyampaikan kekhawatiran atas rencana perubahan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meliputi kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini, menurut Jamkeswatch, akan memberikan dampak negatif, terutama bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta mandiri kelas 1, serta kelompok masyarakat rentan yang bergantung pada subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tommy Juniannur, Direktur Jamkeswatch FSPMI, menyatakan bahwa penerapan KRIS berpotensi menurunkan standar layanan bagi peserta. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang mengatur KRIS menetapkan bahwa ruang rawat inap di rumah sakit akan dialihkan menjadi kamar dengan standar lebih banyak tempat tidur, mengurangi kenyamanan dan privasi peserta.

“Peserta mandiri kelas 1 yang sebelumnya mendapat kamar dua tempat tidur kini akan dialihkan ke kamar dengan empat tempat tidur. Hal ini tentu saja menurunkan kenyamanan dan benefit akomodasi yang mereka peroleh,” jelas Tommy.

Selain itu, kebijakan KRIS dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan aksesibilitas terhadap layanan rawat inap di banyak rumah sakit. Berdasarkan PP No. 47 Tahun 2021, rumah sakit pemerintah diwajibkan menyediakan 60% tempat tidur untuk kelas standar, sementara 40% diperuntukkan bagi rumah sakit swasta. Kebijakan ini berpotensi memperpanjang antrian rawat inap bagi peserta JKN di rumah sakit swasta yang menjadi tulang punggung layanan kesehatan di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.