Yusril Ihza Mahendra Dinilai Cawe-cawe Saat Rakernas PERADI

oleh
oleh
Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia). Foto: (Istimewa)

“Lebih-lebih bila kita baca UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada satupun frasa Peradi disebutkan dalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat,” jelas Yus Dharman.

Sebaliknya, Yus menegaskan, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73 Tahun 2015 justru menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut Multi Bar.

Peradi Bukan State Organ

Yus menyatakan posisi Peradi dengan organisasi advokat lainnya sejajar. Peradi dibentuk oleh advokat dan beroperasi berdasarkan undang-undang. “Tetapi bukan merupakan lembaga yang didirikan atau dijalankan oleh negara,” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan Peradi tidak mewakili negara atau pemerintahan. Sebaliknya, Peradi bertindak sebagai organisasi mandiri yang mewakili kepentingan para advokat. “Peradi bersifat independen tidak mewakili kepentingan pemerintah, meskipun keberadaannya diakui oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.