Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/24).
Penyerahan laporan kinerja tahun 2023 tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua beserta jajaran anggota Komisi A lainnya.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen KI DKI Jakarta dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Laporan kinerja ini bentuk komitmen kami terhadap UU KIP, dimana Komisi Informasi DKI Jakarta bertanggungjawab langsung kepada gubernur dan memberikan laporan kinerjanya kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta,” ujar Harry.
Harry menjelaskan, laporan pertanggungjawaban mencakup berbagai program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KI DKI Jakarta selama tahun 2023, seperti sosialisasi UU KIP, bimbingan teknis untuk badan publik, penyelesaian sengketa informasi, serta pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik.
Dalam paparanya, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin melaporkan, pada tahun 2023, KI DKI Jakarta tuntas melaksanakan kegiatan E-Monev terhadap 232 badan publik.
Hasilnya, sebanyak 33 badan publik memperoleh predikat Informatif, 22 badan publik berada pada kategori Menuju Informatif, 15 badan publik Cukup Informatif, 28 badan publik Kurang Informatif, dan 134 badan publik Tidak Informatif.
“Total badan publik Informatif pada tahun 2023 berdasarkan hasil E-Monev adalah sebanyak 33 badan publik, artinya naik 94,12 persen dari total badan publik Informatif pada tahun 2022 yang hanya sebanyak 17 badan publik,” ujar Luqman.