Dalam insiden tersebut, seorang staf PT Riung Mitra Lestari (RML) bernama Y alias Py, yang mengenakan rompi hitam dengan logo “Grha Riung” dan “Team Teknis”, bertindak arogan dengan melarang wartawan meliput acara tersebut, meski identitas wartawan telah disampaikan secara lengkap. Bahkan, Y alias Py memanggil tim keamanan untuk mengusir wartawan dari lokasi acara.
Dar Edi Yoga menegaskan bahwa tindakan seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Acara yang dilakukan di ruang publik, apalagi sampai menutup jalan utama, jelas merupakan kepentingan publik dan seharusnya dapat diliput oleh media. Menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tambahnya.