Menurut Sahri, terkait alat berat yang masuk wilayah Perhutani di Desa Nagerang sudah biasa dan tidak pernah dipermasalahkan. Dia juga mengatakan bahwa terkait aktivitas di hamparan persawahan miliknya sudah izin secara lisan kepada KRPH dan juga LMDH.
“Garapan tersebut waktu dulu saya mengembalikan garapan pake uang Rp 5.000.000 (Lima juta ribu rupiah) itu cuman kata-kata doang yang jelas mah di beli,” kata Sahri.
Di tempat terpisah, Solihin selaku ketua LMDH mengatakan bahwa benar ada alat berat di kawasan Perhutani di lokasi pesawahan garapan Kepala Desa.