Diduga pengusaha berinisial “AA” sebagai salah satu pemilik BTI dan pernah menjabat sebagai direktur perseroan, dimana saat itu perseroan juga aktif menjual ingot kepada PT Timah tbk, bahkan mencapai ribuan ton yang harganya diduga jauh di atas harga pasaran, sehingga penjualan tersebut terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, kini diketahui saudara “AA” masih tercatat aktif sebagai salah satu pengurus di asosiasi pertambangan timah terbesar di Indonesia.
Maka patut diduga hal itulah yang menjadi salah satu penyebab smelter BTI bakal diperiksa oleh kejagung RI saat ini.
“Terkait mana – mana smelter yang dilakukan penyegelan oleh penyidik, kami kurang tau namun terkait TSK Korporasi, apakah BTI dan ATD ikut di dalamnya coba cek ke penyidik,” ujar Harli Siregar.
Sebelumnya, kejagung telah menetapkan lima perusahaan smelter sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk di Bangka Belitung, pada periode 2015 – 2022.