Usai persidangan, Ronny talampessy, pengacara Hasto, menyoroti proses pemeriksaan Tio yang menurutnya intimidatif dan melanggar HAM.
“Saksi sudah menyatakan akan berobat, bahkan sudah disumpah, namun kemudian dicekal. Padahal, tadi saksi juga menegaskan kalau dia tidak keberatan kalau saat berobat didampingi penyidik KPK,” ujar Ronny.
Sementara itu, Johannes Oberlin Tobing yang juga pengacara Hasto menegaskan pihaknya akan meminta hakim untuk menghadirkan Rossa dalam sidang praperadilan ini. Sebab, merujuk pada keterangan saksi, keterangan Rossa sangat diperlukan untuk bisa menilai proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini.