Praktisi hukum Anrico Pasaribu menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.
Pernyataan ini menanggapi lanjutan dari sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Jumat (07/02). Dalam sidang tersebut, saksi Agustiani Tio Fridelina mengungkap fakta baru bahwa dirinya sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk “menyesuaikan” keterangannya sebelum diperiksa KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.