Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di KPK

oleh
oleh
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok.detik.com)

Praktisi hukum Anrico Pasaribu menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

Pernyataan ini menanggapi lanjutan dari sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Jumat (07/02). Dalam sidang tersebut, saksi Agustiani Tio Fridelina mengungkap fakta baru bahwa dirinya sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk “menyesuaikan” keterangannya sebelum diperiksa KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.