Agustiani, yang merupakan mantan anggota Bawaslu sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, juga mengaku mendapat tekanan dari seorang pejabat KPK, Rosa Purbo, agar menyeret nama Hasto dalam kasus tersebut. Selain itu, ia mengklaim mengalami intimidasi dan dihalangi untuk berobat ke China guna mengatasi kanker rahim yang dideritanya.
Anrico menilai tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses peradilan. Jika benar terjadi, hal ini merupakan pelanggaran serius yang harus diusut oleh aparat penegak hukum.