Lebih lanjut, Anrico menegaskan bahwa secara hukum, Hasto tidak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku karena perkara tersebut telah inkrah. “KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan lembaga ini untuk tujuan pribadi, itu sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya, Rabu (12/2).
Anrico juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menginvestigasi dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat di lembaga penegak hukum agar integritas KPK tetap terjaga.