Soal Perkembangan Kasus Perindo, Agira Darma: Maaf Saya Tidak Tau

oleh
oleh
Ilustrasi Kasus Perikanan Indonesia di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapatkan nilai keuntungan melalui penerbitan MTN yang tidak sesuai hukum.

Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasi terjadinya kemacetan transaksi.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yakni Riyanto Utomo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, Sahrial Japarin, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017 dan Wenny Prihatini, selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN.

Kemudian, Nabil M Basyuni, selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam, selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur, dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.

Mitra Perindo

Dalam penelusuran sketsindonews.com, ada beberapa perusahaan yang masih belum jelas terkait sisa piutangnya, seperti CV Tano Abadi Bone sekitar 28 Miliar, CV Tiga Bintang Timur sekitar 8 Miliar, Renyta Purwaningrum sekitar 1.5 Miliar, CV Sinar Lema sekitar Rp 2.6 Miliar, dan CV Tuna Kieraha Utama sekitar Rp 17 Miliar.

Saat ditanyakan terkait perkembangan kasus tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan belum mengetahui terkait perkara tersebut. “Kasus kapan ya, aku baru tau ini,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, selasa (18/2/25).

Terkait permasalahan tersebut, Harli menyarankam untuk mempertanyakan langsung ke bagian Pidana Khusus. “Ditanya dulu ke Pidsus ya, ini tahun 2021 ya?,” jawabnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.