Dugaan Kerlibatan PT Timah, Kejagung Periksa Smelter Bangka TIN Industry

oleh
oleh
Kejaksaan Agung RI

Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun. “Ini sekitar Rp 152 triliun,” ujar Febrie.

Febrie menuturkan, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata dia seperti dikutip dari tribunnews

Keseriusan Kejagung dalam memberantas mega korupsi PT Timah sampai ke akar-akarnya benar-benar dilakukan secara serius. Saat ini Kejagung mulai menyisir dugaan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam pusaran mega korupsi PT Timah tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) saat ini memanggil 5 orang saksi, yang kesemuanya adalah petinggi Smelter PT Bangka Tin Industry (BRI), antara lain: SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry; NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry; NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry; HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry; AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry

Responses (4)

  1. F*ckin’ tremendous things here. I am very happy to peer your post. Thank you so much and i’m taking a look forward to touch you. Will you please drop me a mail?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.